Magetan - Dalam rangka
pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai
penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan , maka Anggota BPD
adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan aturan wilayah yang
ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota
BPD dapat melalui pemilihan langsung , dipilih perwilayah kampung/dusun, atau
dipilih secara musyawarah Minggu 2/12/2018.
Seperti yang dilaksanakan di Desa
Karangrejo Kecamatan Kawedanan pada Minggu pagi ini telah dilaksanakan
Musyawarah perwakilan pengisian BPD Desa Karangrejo periode 2019 - 2025. Dalam
pelaksanaan musyawarah perwakilan pengisian BPD Desa Karangrejo periode Tahun
2019 - 2025 di hadiri oleh , Kepala Desa Karangrejo Bapak Suharno SE , Seluruh
Perangkat Desa Karangrejo , Babinsa Karangrejo Serda Mahfud , Babinkamtibmas
Karangrejo Brigadir Irfan dan Para tamu ndangan.
Adapun aturan dan ketentuan
pembetukan anggota BPD dibacakan oleh Kepala Desa Karangrejo Suharno SE yang
intinya sebagai berikut , hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk
Perwakilan Desa. Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan
pertimbangan pertimbangan dan
persetujuan hasil musyawarah. Jumlah anggota BPD di masa lalu ditetapkan dengan
jumlah ganjil , paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas)
orang , dengan memperhatikan luas wilayah Desa tersebut , keterwakilan
perempuan minimal 30% dari jumlah anggota BPD, jumlah penduduk , dan kemampuan
Keuangan Desa. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan
Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal , paling sedikit 5 (lima)
orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang , dengan memperhatikan wilayah,
perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan yang terakhir inilah
yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan BPD. Lebih Jelas dan
lengkapnya pembentukan Aggota BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6
Tahun 2014 yang menyebutkan : Anggota
Badan Permusawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara Demokratis, Masa keanggotaan
Badan Permusawarakatan Desa selama 6 Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah/janji dan Anggota Badan
Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa
keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut. (R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar