Magetan, Dalam rangka mewujudkan pengolahan
Dana Desa yang Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan disiplin sesuai
dengan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang
no 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka Pemerintah
Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan
Penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu satunya Dokumen Perencanaan di
Desa. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya
Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu di Desa
Lembeyan wetan, Kecamatan Lembeyan, mengadakan Musdes Pengesahan APBDes Tahun
2019 yang bertempat digedung Serbaguna Desa Lembeyan wetan, Kecamatan
Lembeyan,Kab.Magetan. Rabu, 23/1/2019.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan : Camat
Lembeyan diwakili Kasi Permas Bpk Subur, Danramil 0804/12 Lembeyan diwakili
Babinsa Serda Edy Ruswanto, Kapolsek Lembeyan Akp Suyatni SH, Kepala Desa
Lembeyan wetan Bpk Drs Senun, Perangkat Desa Lembeyan, Ketua BPD Bpk Kasno dan
Anggota, Ketua LPM Bpk Boimin dan Anggota, PKK ,Bidan Desa Ibu Ariana Amd.Keb,
Ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat Desa Lembeyan wetan.
Adapun susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan, Pembukaan oleh
protokol dan dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh
seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan
disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa lembeyan wetan.
Camat Lembeyan yang diwakili oleh Kasi PERMAS BpK Subur dalam sambutannya menyampaikan bahwa Anggaran
dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Hari ini telah disahkan.
Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul
betul bisa dipertanggung jawabkan baik secara Fisik maupun secara Administrasi.
Sehingga dengan Dana Desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan
mampu mengangkat Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Lembeyan wetan.
Sambutan Babinsa Desa Lembeyan wetan yang intinya sebagai berikut
Perangkat Desa punya Tugas dan Tanggung Jawab masing masing dan untuk Kepala
Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan
Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan
Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya
menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari manipulasi, rekayasa dan
riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair
namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable
dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar kejar
masalah di kemudian hari (Tsr/R12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar