Magetan, Babinsa Kelurahan Kepolorejo Serma Andik Ramadana
dan Kopka Kamaruddin mendampingi pelaksanakan eksekusi bangunan ruko Galuh
milik Bpk. Drs. Haryono, MM oleh pihak Pengadilan Negeri Agama Kab. Magetan di
Jln. Sumatera No. 41 Kel. Kepolorejo Kec/Kab.Magetan.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut antara lain,Kuasa
hukum penggugat ,Pihak tergugat,Kapolsek Kota Magetan Iin Pelangi,Kepala
Kelurahan Kepolorejo bapak Sucipto,Babinsa Kelurahan Kepolorejo dan Anggota Pam
dari Polsek Kota Magetan.
Setelah Pembacaan skep keputusan Pengadilan Negeri Agama
Kabupaten Magetan eksekusi di lakukan oleh pihak penggugat yang di wakili oleh
kuasa hukumnya An. Sdr. Muhamad Arif Widodo, SH dan Sdr. Handoko Setijo
Soewono. Dlm eksekusi tersebut dari pihak tergugat tidak melakukan perlawanan
karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pemenang lelang
Sdr. Drs. Haryono, MM sudah mendapatkan uang kompensasi
sebesar Rp. 150.000.000 dari pemenang lelang tersebut.
Serma Andik memberikan pendapat kepada semua pihak agar
selalu menjaga kerukunan walaupun ada permasalahan ini. Karena permasalahan
sudah diselesaikan, Serma Andik juga berharap agar kedua belah pihak tetap
menjaga dan menjalin tali silaturohmi sehingga terciptanya keharmonisan di
lingkungan. Pungkas Serma Andik. (PNJR01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar