PARANG – Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi dibuka oleh
Mantri Tani Kec. Parang Bpk Sutikno
bertempat di Rumah Kapoktan,Tani Makmur Desa Joketro Kecamatan Parang
Kabupaten Magetan.Rabo (20/03/19).
Sosialisasi di hadiri oleh Babinsa Desa Joketro Sertu Sunaryo,
PPL Desa Joketro Ibu Yeni,Ketua Kelompok Tani Makmur Bpk Saelan serta para
anggota kelompok Tani Makmur Desa Joketro Kec.Parang Kab Magetan.
Selaku narasumber Sutikno mengatakan pelaksanaan sosialisasi
asuransi usaha tani padi ini bertujuan untuk memahami pentingnya proteksi
terhadap komoditi padi dalam mendukung pencapaian swasembada pangan di
Kecamatan Parang Khususnya di Desa Joketro.
Mekanisme AUTP ini, jelas dia, petani tidak perlu membayar
keseluruhan preminya yang mencapai Rp 360.000 per hektare. Dengan ketentuan
Poktan/petani cukup membayar rp 36.000 per hektar permusimya karena ada subsidi
sebesar 80 persen dari pemerintah. Untuk diketahui, melalui program ini, petani
Kecamataan Parang dan khususnya Desa Joketro yang nantinya mengalami gagal
panen bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta setiap hektare-nya,” tutur
Sutikno.
Adapun Babinsa Desa Joketro Sertu Sunaryo Mengatakan dengan
adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi resiko kerugian para petani
padi akibat terganggu ketidakpastian musim, hama, resiko bencana alam, dan
jenis resiko lainnya sehingga petani tetap bisa melakukan usaha tani setelah
terjadi gagal panen.(R 04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar