Magetan, Pemerintah melalui
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
menggelar pembagian sertifikat tanah untuk ribuan masyarakat di Jawa Timur.
Dalam acara tersebut, sejumlah warga yang memiliki aset tanah dan bangunan
dipersilakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis. Pembagian
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Nasional Agraria (Prona) di Ds
Ngunut Kecamatan Kawedanan menjadi Program Prima Unggulan Kantah (Kantor
Pertanahan) Kabupaten Magetan Tahun 2017 dilaksanakan pada Hari Senin
(25/3/2019).
Kegiatan penyerahan sertifikat
secara gratis yang bertempat di Aula Balai Desa Ngunut Kecamatan Kawedanan
dihadiri oleh , Bupati Magetan Dr Drs Suprawoto SH Msi , Camat Kawedanan Cahaya
Wijaya S.STP M.Si , Danramil Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kapolsek Kawedanan
Akp Munir Syaifudin SE MSi , Kasubsi Pengukuran Sdr. Sigit Yuliarto , Kaur
Keuangan dan BMM Sdri. Amri Astuti , Kaur Perencanaan Umum Sdr. Joko Pramono ,
PTT/PPNPM BPN (7 orang) , Kepala Desa Ngunut Bpk Totok Sugiarto ST , Babinsa
Ngunut Serda Tarmidi , Babinkamtibmas Ngunut Brigadir Gatot , Perangkat Desa
Ngunut serta masyarakat Desa Ngunut yang berhak menerima Sertifikat sebayak 693
orang.
Adapun perwakilan Penyerahan
sertifikat secara simbolis sbb : sdr.
Nazir Sumadi, sdri.Heli Winarti, sdri.Suyati Wulandari
Hal tersebut dijelaskan oleh
Kepala BPN Kabupaten Magetan yang di wakili oleh Kaur Perencanaan Umum Sdr.
Joko Pramono , bahwa sertifikasi tanah melalui program Prona merupakan salah
satu program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Program Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya
di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk Tahap
pra-permohonan diperlukan biaya pada Tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya
meterai dan biaya patok. Selain itu juga dikenakan Biaya Perolehan Hak atas
Tanah Bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelas Bpk Ridwan Jauhuri,SH,MH.
Ditambahkan oleh Bpk Joko Pramono
, bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam penyelesaian administrasi
untuk program sertifikat PRONA. Hanya saja, masyarakat terkadang enggan untuk
melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN.
Jadi tak jarang pula petugas dari BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi
persyaratan.
Sementara itu salah satu warga
Desa Ngunut yang menerima sertifikat
tanah melalui program PRONA mengaku sangat senang karena dengan adanya
sertifikat tanah tersebut, diharapkan bisa dijadikan akses untuk mengembangkan
usaha bagi para pemilik tanah.
Sambutan Bupati Magetan Dr Drs
Suprawoto SH Msi , Salam taklim kepada tamu undangan semua yang hadir dalam
acara penyerahan sertifikat tanah prona. Saya juga mengucapkan banyak banyak
terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan yang bekerja sama dengan BPN
Magetan atas terealisasinya pelaksanaan program sertifikat Prona Desa Ngunut
sebanyak 693 sertifikat dan program sertifikat prona dapat terlaksana dengan
lancar, dan saya akan mengajukan untuk tahun depan agar Desa Ngunut bisa
dilaksanakan kembali. Saya berpesan sertifikat yang sudah dibagikan agar dijaga
dan dirawat sertifikatnya jangan sampai hilang dan juga jangan sampai jatuh
ketangan orang lain , karena sertifikat ini satu satunya sertifikat yang asli
tidak ada duplikatnya.
Saya ucapkan terimakasih kepada
seluruh panitia atas kerja samanya sehingga kegiatan pengurusan sertifikat
prona ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. (tsr/R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar