Magetan – Koramil 0804/07 Karangrejo bersama Polsek Karangrejo
bangun sinergitas dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif diwilayah
dengan menghadiri ujian kenaikan tingkat
perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate Ranting Karangrejo, di balai pertemuan Desa
Prampelan Kec karangrejo Kab. Magetan.
Pencak silat sebagai cabang
beladiri asli Indonesia merupakan warisan budaya leluhur Nenek Moyang bangsa
Indonesia yg patut di lestarikan Indonesia, lahir dan berkembang sebagai budaya
lokal. Merupakan suatu pendidikan diantatanya untuk Persaudaraan, Olah Raga , Seni , Bela Diri ,
dan Kerohanian , serta mempunyai nilai untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, memelihara olah ketrampilan beladiri yg tidak kalah dg
budaya asing, memperkokoh kepribadian, percaya diri dan memper banyak kashanah
budaya Indonesia yang bernilai luhur.
Dengan memelihara serta
dilestaikannya Seni bela diri Pencak
Silat tersebut menjadi jembatan dalam
beromunikasi sosial sebagai salah satu metode pembinaan Teritorial (Binter),
dan merupakan wahana untuk mewujudkan kebersamaan dan kedekatan hubungan antara
TNI - Polri dengan masyarakat ataupun seluruh komponen bangsa yang ada di
negara kita tercinta Indonesia.
sinergitas seperti ini, perlu
kita tumbuhkan untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan yang sangat di
perlukan guna menghadapi /menjawab
tantangan permasalahan dalam
kehidupan berbangsa maupun bernegara, sesuai dengan sistem pertahanan Indonesia
yang menganut pertahanan semesta dengan menempatkan seluruh komponen bangsa
sebagai cadangan pertahan dan pendukung
pertahanan , dimana TNI sebagai kekuatan inti Pertahanan
Danramil 0804/07 Karangrejo yang
turut hadir pada acara tersebut mejelaskan bahwa, Berdasarkan kebijaksanaan
dari Pemerintah, kegiatan ini berkaitan dengan peran, tugas dan fungsi TNI
khususnya TNI AD dalam hal ini Satkowil dalam membantu Negara untuk menciptakan
pemberdayaan wilayah pertahanan aspek di darat dalam menghadapi hakekat ancaman
yang mungkin terjadi.
Selain itu Danramil juga
menjelaskan bahwa tugas pokok TNI dalam undang-undang RI nomor 34 tahun 2004
tentang TNI, menyatakan bahwa TNI berperan sebagai alat negara dibidang
pertahanan yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan
politik Negara".
Peran tersebut dilaksanakan
melalui tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan
keutuhan wilayah NKRI serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman maupun gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.
Dalam operasionalnya dilaksanakan
dengan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),
diantara tugas TNI dalam operasi selain perang adalah memberdayakan wilayah
pertahanan dan kekuatan pendukungnya yang dilaksanakan secara dini sesuai
dengan sistem pertahanan semesta. “tuturnya” ( Bay R. 07 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar