Magetan – Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 serta
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999, satwa liar yang ada di Indonesia
wajib dilindungi keberadaannya. Pasalnya, sebagian besar satwa liar terancam
punah.
Menyikapi hal tersebut Balai
Konservasi Sumber Daya alam (KSDA) Madiun melakukan Sosialisasi sekaligus
pemasangan benner himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya Perlindungan satwa Liar Burung Blekok di PG
Puwodadi Ds Pelem Kec. Karangrejo Kab. Magetan. Kamis(23/5/2019)
Kepala Bidang BKSDA Madiun Sihono
dalam sambutannya menyampaikan menjaga keberadaan satwa-satwa endemik dan
dilindungi tidak hanya menjadi tanggung jawab BKSDA saja tetapi merupakan
tanggung jawab seluruh stakeholder terkait, untuk itu kami
berterima kasih atas dukungan dari semua pihak dan masyarakat, diharapkan dapat
terus melakukan koordinasi dengan Balai Balai Konservasi Sumber Daya alam.
Kita sebenarnya malu sama dunia
internasional yang lebih peduli sama kepunahan satwa di Indonesia, untuk itulah
kita harus bersama-sama menjaga satwa-satwa tersebut agar tidak punah karena
sesungguhnya alam ini tidak diciptakan hanya untuk kita tetapi untuk anak cucu
kita jugu. “terangnya”
Sementara itu Bati Bakti Koramil
0804/07 Karangrejo Pelda Yahman yang turut hadir pada kegiatan tersebut menuturkan,
perlindungan dan pelestarian satwa khususnya burung Blekok yang ada di Magetan merupakan
tugas kita bersama, sehingga anak cucu kita dapat menikmati kicauan-kicauan
burung yang merupakan warisan dari alam, Untuk itu kita harus jaga bersama agar
ekosistem ini tetap terjaga. “tuturnya”
Hadir dalam kegiatan tersebut
General Menejer PG. Purwodadi Rahardi
Kutjoro, Kadin Lingkungan Hidup Magetan di wakili Mustadul alfin, Danramil 0804/07
Karangrejo di wakili Pelda Yahman, Kapolsek Karangrejo di wakili Iptu Supari
dan Camat Karangrejo di wakili Kasitrantip Suyanto. (0804)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar