Plaosan, Masih banyaknya tanah yang tak bersertifikat pun
mendorong pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah gratis pada masyarakat
Indonesia. Program ini dikenal sebagai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL), Tanah yang tak didaftarkan pada
badan pertanahan setempat berisiko bermasalah di masa depan.
Salah satunya ialah pengklaiman tanah oleh pihak lain karena
surat-surat yang tak lengkap, itulah salah satu alasan mengapa pemerintah
menggalakan PTSL.
Kegiatan PTSL dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi
semua obyek pendaftaran tanah yang belum pernah terdaftar dalam suatu wilayah
desa/kelurahan atau yang setingkat dengan itu.
Program yang telah bergulir sejak awal 2018 ini direncanakan
akan berlangsung hingga tahun 2025, Segala hal yang berkaitan dengan PTSL
sendiri telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Tanah-tanah warga Indonesia ternyata masih banyak yang belum
memiliki surat-surat/sertifikat kepemilikan yang sah dan Umumnya, jenis lahan
tersebut ialah tanah berjenis Girik, Pipil, Petok, atau Verponding, dan juga
tanah negara.
Seperti halnya yang di Laksanakan Selasa, (16-7-2019) bertempat di Balai Desa Randugede Kecamatan
Plaosan telah di bagikan Sertifikat
tanah sejumlah 800 sertifikat kepada masyarakat Desa Randugede, Babinsa Desa
Randugede dalam hal ini Sertu Rismawan ikut serta membantu dan mengamankan
kegiatan tersebut supaya tertib dan lancar, kegiatan pembagian Sertifikat tanah
tersebut di pimpin langsung olen bupati Magetan bpk suprawoto (udin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar