Magetan - Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Pingkuk pada
17 Desember 2019 dan untuk melaporkan tentang kegiatan maupun keuangan selama
menjabat Kepala Desa, Maka hari ini Pemerintah Desa Pingkuk menyelenggarakan
musyawarah desa dalam rangka mendengarkan dan menyaksikan Kepala Desa Pingkuk
Azis Santoso, SS. untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Pingkuk dalam akhir masa jabatan sebagai Kepala Desa Pingkuk yang bertempat di
Aula Kantor Desa Pingkuk Kecamatan Bendo. (Sabtu, 20/07/19)
Dalam Musyawarah Desa tersebut
dihadiri Forkopimca Bendo antara lain Camat Bendo yang diwakili Sekcam Drs.
Hari Subagyo, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kepala Desa Pingkuk
Aziz Santoso, SS dan perangkatnya. Ketua BPD Agus Hammid Setyono dan anggota,
Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Para pengurus PPK, Tokoh
masyarakat dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Pingkuk mengucapkan
banyak terimakasih kepada Perangkat Desa, anggota BPD dan anggota LPM yang
sudah membantu saya selama menjabat menjadi Kepala Desa Pingkuk, Ucapan
terimakasih juga kepada pengurus PPK, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun
Warga (RW) serta warga masyarakat Desa Pingkuk seluruhnya yang telah mendukung
kami dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa selama ini sampai berakhir masa
Jabatan saya. Saya mohon maaf apabila selama menjabat 6 tahun ini masih banyak
kekurangan dan belum bisa mensejahterakan seluruh warga Desa Pingkuk. Namun
kami selama menjabat sudah semaksimal mungkin untuk memberikan tenaga dan
pikiran kami demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga masyarakat Desa
Pingkuk. Silahkan nanti Laporan saya dipelajari apabila ada koreksi maupun
masukan supaya disampaikan agar kami laksanakan perbaiki.
Danramil 0804-13/ Bendo Kapten
Inf Sarpan menyampaikan bahwa Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk
mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana
ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari
pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari
berbagai aspek, Baik aspek Hukum, Administrasi maupun moral. Pelaporan
pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah desa sebagai bagian tak
terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.
"Pelaporan sebagai salah
satu alat pengendalian untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
mengevaluasi berbagai aspek hambatan, masalah dan faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap keberhasilan serta terkait pelaksanaan kegiatan pemerintah
Desa. Penyelenggaraan Pemerintah dan pengelolaan Desa untuk rakyat yang
berorentasi pada pelaksanaan pembangunan Desa secara Adil dan merata serta
memposisikan masyarakat sebagai pelaku. Pengelolaan Desa harus ankuntabel,
transparan dan partisipatif dengan mengajak semua elemen masyarakat untuk
kepentingan bersama demi kemajuan desa". Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar