Magetan - Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang
rencana akan diselenggarakan tanggal 27 Nopember tahun 2019 di wilayah
Kabupaten Magetan. Untuk Kecamatan Bendo ada 15 Desa yang akan mengukuti
Pilkades secara serentak tersebut, untuk itu masing-masing desa yang akan
melaksanakan Pilkades tengah merampungkan pembentukan panitia di tingkat desa
yang diadakan oleh BPD masing-masing desa. Salah satunya malam ini Desa Setren
melaksanakan musyawarah dalam rangka pembentukan panitia pemilihan kepala desa
yang bertempat di aula Kantor Desa Setren Kecamatan Bendo. (Senin, 28/07/19)
Musyawarah Desa tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi S.Sos, Danramil
0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo AKP Endang Wahyuni, SH. Kepala
Desa Agus Nanto dan perangkatnya, Babinsa Pelda Sukarno, Ketua BPD Drs. Rina
Dwi K dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat
serta undangan 50 orang.
Dengan diselenggarakan musyawarah
untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Setren sudah didapat
kesepakatan dengan susunan sebagai Ketua Sdr. Kriswanto, Sekertaris Sdr. Agus
PB, Seksi Pendaftaran dan penyaringan untuk koordinator Sdri. Isroji dan
anggota Sdr. Mulyono, Sdr. Margo, Sdr. Pameran, Sdri. Dwi, Sdr. Seno, Sdr.
Parno, Sdr. Dukut. Seksi Publikasi untuk koordinator Sdr. Ridwan dan anggota
Sdr. Mukalan, Sdr. Riyanto, Sdr. Tejo Asmoro. Seksi Perlengkapan untuk koordinator
Sdri. Leni S. dan anggota Sdr. Nur Fatoni, Sdr. Andik Wibowo, Sdr. Prayitno. Seksi
Pemungutan suara untuk Koordinator Sdr. Barnabas dan anggota Sdr. Slamet
Riyadi, Sdr. Parman, Sdri. Susilowati, Sdr. Didin Suprianto. Seksi Konsumsi
untuk koordinator Sdri. Sulasmiati, Sdri. Waginah. Seksi Keamanan Sdr. Sumarwan
dan anggota linmas.
Camat Bendo Bapak Tri Atmadi,
S.Sos. mengatakan Sekarang ini 15 desa di Kecamatan Bendo masih dalam tahapan
pembentukan panitia pemilihan, Untuk tahapan selanjutnya sudah masuk pada
tahapan pendaftaran bakal calon Kepala desa. Setelah itu, baru dilanjutkan ke
tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon. Untuk itu diharapkan masyarakat
desa yang melaksanakan Pilkades untuk saling menjaga Kamtibmas di desanya
masing- masing. Agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, tanpa ada konflik
atau gesekan antar pendukung masing- masing kandidat. Selain itu meminta peran
aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga-lembaga di desa terlibat
langsung dalam mensukseskan pelaksanaan pesta rakyat tingkat desa yang digelar
6 tahun sekali ini.
Danramil 0804-13/ Bendo
menyampaikan bahwa seluruh anggota Panitia Pemilihan dan Petugas yang ditunjuk wajib
mengetahui, memahami dan menjalankan ketentuan/peraturan yang mengatur mengenai
pemilihan kepala desa. Panitia Pemilihan harus bersikap netral dan tidak
memihak salah satu bakal calon/calon kepala desa, baik berupa tindakan maupun
ucapan yang dapat ditafsirkan memihak/mendukung salah satu bakal calon/calon
kepala desa. Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugas wajib mematuhi
prosedur/mekanisme yang telah ditentukan baik tercantum dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Bupati, Peraturan BPD (Tatibsus Pilkades) maupun Peraturan Panitia
Pemilihan.
"Panitia Pemilihan
melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki dan menghindari kegiatan
yang bukan merupakan tahapan Pilkades dan bukan menjadi tugas Panitia
Pemilihan. Laksanakan koordinasi dengan pihak terkait antara lain BPD dan
Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan serta Instansi terkait. Panitia Pemilihan
menjamin pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades berjalan demokratis,
bebas, rahasia, jujur dan adil. Serta berupaya menciptakan ketertiban, ketentraman
dan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa ini". Imbuh Kapten Inf
Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar