Magetan, Dengan
berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Duwet pada 17 Desember 2019, sehingga
Kepala Desa harus melaporkan tentang kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun
laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan selama menjabat Kepala Desa,
Maka hari ini Pemerintah Desa Duwet menyelenggarakan musyawarah desa dalam
rangka mendengarkan dan menyaksikan Kepala Desa Duwet Agus Budiono untuk
memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Duwet dalam akhir masa
jabatan sebagai Kepala Desa periode 2013-2019, Musyawarah Desa tersebut digelar
di Aula Kantor Desa Duwet Kecamatan Bendo. (Rabu, 28/08/19)
Dalam Musyawarah Desa untuk
mendengarkan dan menyaksikan langsung
Kepala Desa menyampaikan Laporan pertanggungjawaban selama menjabat Kepala Desa
tersebut dihadiri Forkopimca Bendo antara lain Camat Bendo yang diwakili Sekcam
Drs. Hari Subagyo, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kepala Desa Agus
Budiono dan perangkatnya. Ketua BPD dan anggota, Ketua Rukun Tetangga (RT),
Ketua Rukun Warga (RW), Para pengurus PKK dan Tokoh masyarakat Desa Duwet.
Kepala Desa Duwet mengucapkan banyak
terimakasih kepada Perangkat Desa, anggota BPD dan anggota LPM yang sudah
membantu saya selama menjabat menjadi Kepala Desa. Ucapan terimakasih juga
kepada pengurus PKK, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) serta
warga masyarakat Desa Duwet seluruhnya, yang telah mendukung kami dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Desa selama ini sampai berakhir masa Jabatan
saya. Saya mohon maaf apabila selama menjabat 6 tahun ini masih banyak
kekurangan dan belum bisa mensejahterakan seluruh warga masyarakat. Namun kami
selama menjabat sudah semaksimal mungkin untuk memberikan tenaga dan pikiran kami
demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga masyarakat Desa Duwet.
Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf
Sarpan menyampaikan bahwa Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk
mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana
ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari
pelaporan ini adalah
Pengelolaan Keuangan Desa dapat
dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek, Baik aspek Hukum, Administrasi
maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah
desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan Pemerintahan Desa.
"Pelaporan sebagai salah satu
alat pengendalian untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
mengevaluasi berbagai aspek hambatan, masalah dan faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap keberhasilan serta terkait pelaksanaan kegiatan pemerintah
Desa. Penyelenggaraan Pemerintah dan pengelolaan Desa untuk rakyat yang
berorentasi pada pelaksanaan pembangunan Desa secara Adil dan merata serta memposisikan
masyarakat sebagai pelaku. Pengelolaan Desa harus ankuntabel, transparan dan
partisipatif dengan mengajak semua elemen masyarakat untuk kepentingan bersama
demi kemajuan desa". Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar