Magetan, Supaya pengolahan dana desa yang transparan, akuntable,
partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014
dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa beserta
peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa.
Oleh sebab itu Pemerintah Desa Lemahbang menggelar Musyawarah Desa dalam rangka
menyusun sekaligus menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bertempat
di Balai Desa Kemahbang Kecamatan Bendo. (Selasa, 03/09/19)
Musyawarah Desa yang gelar mulai
pukul 09.00 - 11.00 wib tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo sekaligus
sebagai Narasumber diantaranya Camat Bendo Tri Atmadi, S.Sos. Danramil 0804-13/
Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek Bendo diwakili Aiptu Suyatno, Kepala Desa Sri
Wahyuni dan perangkat, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua
Rt/Rw dan tokoh masyarakat Desa Lemahbang.
Dalam rangka penyusunan RKPDes
tahun 2020 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RPJM Desa, pembentukan team
verifikasi dan team penyusun RKPDes. Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana
prioritas program dibidang masing-masing diantaranya Bidang penyelenggaraan
pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan masyarakat dan Bidang
pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah
dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati
beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah
desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam
praAPBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun 2020.
Sri Wahyuni Kepala Desa Lemahbang
mengatakan bahwa kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang
sering dilaksanakan setiap tahun, namun kegiatan ini sangat penting karena
dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun
yang akan datang. Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan
disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan
dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes.
Danramil 0804-13/ Bendo
mengatakan bahwa hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa
ini nantinya dituangkan dalam berita
acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKPDes melakukan perbaikan dokumen
rancangan RKPDes berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa yang sekarang dilaksanakan. Rancangan RKPDes menjadi lampiran
rancangan peraturan Desa tentang RKPDes. Kemudian nanti Kepala Desa menyusun
rancangan peraturan Desa tentang RKPDes yang akan dibahas dan disepakati
bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan
menjadi peraturan Desa tentang RKPDes.
"Untuk Bidang Pembangunan
Desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan. Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa,
kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa
dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa
dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini juga ada program di Bidang
Pemerintahan dan Bidang Pembinaan sehingga harapannya program-program yang
sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang
ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Lemahbang,".
Imbuh Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar