Magetan - Kalau kita mendengar dan menyimak masalah sertifikat tanah
adalah sesuatu yang problematik dikalangan masyarakat pedesaan. Banyak permasalahan
yang muncul berkaitan sertifikat tanah, baik dalam kepemilikan dan
penggunaanya. Banyak orang terjerat permasalahan berkaitan dengan sertifikat,
bahkan yang berurusan dengan hukum pun jumlahnya tidak sedikit bahkan
kecenderunganya banyak. Hal inilah yang mendasari adanya program pemerintah
pusat untuk membuat program berkaitan dengan sertifikat tanah.
Kamis (05/09/ 2019) menjadi hari yang
berbahagia bagi sebagian warga desa Alastuo Kecamatan Poncol dimana proses
penantian panjang mereka terhadap pengurusan sertifikat melalui program
pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2018 sudah dapat
dinikmati. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh
Wakil Ketua BPN Magetan didampingi Forkopimca Poncol di kantor desa Alastuo.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 tersebut dihadiri Forkopimca Poncol
sekcam Bpk Tumiran, Danramil 0804/05
Poncol kapten Inf Suwarno, Bpk
wakapolsek Ipda Siran, Wakil Kepala BPN Magetan (Bpk. Joko Pramono, S.H.)
beserta 5 orang Petugas dari BPN Magetan, Kepala kelurahan beserta Perangkat
Kelurahan Alastuwo dan 400 Warga
penerima Sertifikat PTSL Tahun 2018 yang
berasal dari warga Kel. Alastuwo yg
terdiri dari warga Rt.01/Rw.01 s/d Warga Rt.31/04 Kel. Alastuwo Kec. Poncol.
Danramil 0804/05 Poncol Apten Inf
Suwarno menuturkan Bahwa PTSL adalah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat
Indonesia, PTSL memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan
tanah miliknya yang berada dalam satu wilayah Kel. Alastuwo Kec. Poncol.
Sebidang tanah akan memiliki nilai yang besar ketika mendapatkan pengakuan dari
pemerintah yang berupa sertifikat. Dengan adanya program ini hendaknya
masyarakat dapat memanfaatkanya dengan sebaik baiknya.(R.05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar