Magetan. Dandim 0804/Magetan Letkol Czi Chotman Jumei Arisandy, SE bersama
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana dampingi Bupati Suprawoto meninjau
langsung salah satu kawasan yang termasuk zona merah, tepatnya Desa Blaran,
Kecamatan Barat, Magetan. Minggu(29/3/2020)
Bupati berpesan kepada masyarakat
sekitar untuk menerapkan "physical distancing", dengan membatasi
gerak, cukup berinteraksi jika ada kepentingan saja. Sebagai bentuk penanganan lebih lanjut,
Pemerintah telah mempersiapkan beberapa opsi untuk mencegah meluasnya
penyebaran virus corona. Diantaranya dengan mempersiapkan beberapa skema tempat
pelayanan kesehatan untuk tempat isolasi. Selain itu Bupati Suprawoto juga akan
memberikan perlakuan khusus kepada wilayah atau desa yang menjadi zona rentan
penyebaran virus covid-19.
Bupati Suprawoto dalam
pernyataanya juga menyampaikan bahwa wilayah "zona merah" bukan berarti
menjadikan wilayah tersebut untuk dikucilkan. Akan tetapi penerapan physical
distancing dimaksudkan untuk kebaikan bersama baik antara masyarakat di wilayah
tersebut maupun dengan masyarakat yang
lainnya, sebagai konsekwensi dari hal tersebut akan didirikan posko pelayanan
dan bantuan. Sehingga mempermudah koordinasi masyarakat yang ingin memberikan
bantuan bagi daerah tersebut. “ungkapnya”
Sementara itu Dandim memberi
himbauan agar masyarakat Magetan untuk tidak panik dengan virus corona ini namun
masyarakat diminta tetap waspada dan selalu jaga kesehatan patuhi anjuran
pemerintah untuk melakukan physical distancing
atau menjaga jarak dengan orang lain, termasuk menjauhi kegiatan yang melibatkan
orang banyak (kerumunan). “Dukung
pemerintah melawan corona dengan tidak keluar rumah” pintanya. (Pen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar