Magetan Jatim Bertempat di
Balai desa Bulak Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan, Danramil 0804/13 hadiri rapat terkait tata
cara adaptasi tatanan normal baru bagi masyarakat yang akan mengadakan
hajatan/resepsi di masa pandemi Virus Covid 19. Senin(27/07/2020).
Sekcam Bendo Agus Setyo Budi
menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Bupati Magetan Nomor :
470/1383/403.012/2020 tanggal 07 Juli 2020 tentang Tata Cara Adaptasi Tatanan
Normal Baru penyelenggaraan kegiatan resepsi pernikahan pada kondisi Pandemi
Corona Virus Disease 19 (Covid 19). di Kabupaten Magetan, dimana dalam Surat
Edaran tersebut sudah diatur ketentuan-ketentuan dalam menyelenggarakan
hajatan/resepsi dimasa Pandemi Virus Covid 19,
diantaranya sebagai berikut Resepsi Pernikahan
tidak dapat diselenggarakan apabila situasi riil disuatu wilayah tersebut
terdapat kasus penularan Covid 19 dan Resepsi Pernikahan dapat diselenggarakan
apabila situasi riil disuatu wilayah tersebut dalam keadaan aman/tidak terdapat
kasus Penularan Covid 19 dan telah mendapatkan ijin dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid 19 Kabupaten Magetan dengan ketentuan semua pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan resepsi pernikahan tetap mentaati
protokol kesehatan dan keamanan.
"Saya menghimbau kepada
masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan/resepsi di masa pademi Virus Covid
19 untuk selalu mematuhi dan menaati aturan yang sudah ada, terutama dalam
pelaksanaan protokol kesehatan" Tutur Sekcam.
Dalam kesempatan yang sama
Danramil 0804/13 Bendo mengajak kepada masyarakat untuk benar-benar mematuhi
dan mentaati aturan/ketentuan yang sudah ada, dan perlunya disiplin kita dalam
menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan resepsi/hajatan ataupun kegiatan
lainnya. " Dengan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan akan
melindungi diri kita maupun orang lain dari penularan Virus Covid 19 ini.
Pungkas Danramil.(R13).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar